Perintah-Perintah Menikah

Perintah nikah merupakan salah satu syariat yang di perintah kan ALLAH dan Rasul - NYA. Barang siapa yang menjalankan perintah ALLAH dan Rasul - NYA, maka hal tersebut akan terhitung sebagai ibadah yang akan mendapat pahala dan Ridha dari ALLAH Subhanahu Wata'ala.

Begitu juga menikah akan di hitung sebagai ibadah bila di laksanakan dengan tujuan untuk melaksanakan perintah ALLAH.

Sebagaimana firman - NYA : "Dan nikah kan lah yang sendirian di antara kamu,dan orang2 yang layak  ( menikah ) dari hamba2 sahayamu yang lelaki dan hamba2 sahayamu yang perempuan,jika mereka miskin ALLAH akan memampukan mereka dengan karunia - NYA,dan ALLAH Maha Luas ( pemberian - NYA ) lagi Maha Mengetahui." ( QS.An - Nur : 32 )

Perintah-Perintah Menikah

"Dan ALLAH menjadikan bagimu istri2 dari jenis kamu sendiri dan menjadikanmu dari istri kamu itu anak2 dan cucu2,dan memberimu rezeki dari yang baik2 " ( QS.An - Nahl : 72 )

Nikah juga merupakan sunah fi'liyah ( yang di jalan kan ) oleh Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam.
Dalam sebuah hadits di riwayat kan bahwa :

Ada seorang laki2 datang menghadap Nabi Muhammad  Shalallahu'alaihi Wasallam,laki2 itu bernama Ukaf..

Nabi Muhammad Shalallahu'alaihi Wasallam bertanya kepadanya :

Hai ukaf,apakah engkau belum mempunyai istri?
Ukaf menjawab : belum ya Rasulullah.
Beliau bertanya lagi : apakah engkau mempunyai budak perempuan?
Ukaf menjawab : Tidak ya Rasulallah.
Beliau bertanya lagi : apakah engkau orang kaya yang baik?
Ukaf menjawab : saya adalah orang kaya yang baik.

Beliau menegaskan : "engkau termasuk teman nya syetan ,seandainya engkau seorang nasrani,
maka engkau adalah salah seorang pendeta2 mereka,sesungguhnya sebagian dari sunah ku adalah nikah,maka sejelek - jelek kalian adalah yang hidup membujang,sejelek - jelek orang mati adalah yang mati membujang." ( HR.Ahmad )

Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam bersabda : " Wahai para pemuda,barang siapa yang telah mampu menikah lah, sebab menikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan,namun jika belum mampu hendak lah berpuasa, karena puasa akan menjadi perisai baginya " ( HR.Bukhari - Muslim )

Dalam hadits2 lainya :

"Menikah adalah sunahku,maka barang siapa yang tidak mengerjakan sunahku dia bukan termasuk golonganku "

Adalah Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk berbekal ( menikah ),Beliau melarang tidak kawin ( untuk maksud bersibuk ibadah ) dengan larangan yang keras. Dan Beliau bersabda : " Kawinilah perempuan yang kamu cintai dan yang mencintaimu dan yang berpotensi banyak anak, karena sungguh aku membangggakan umat yang banyak dari kalian kelak di hari kiamat " ( HR.Ahmad )


Labels: