Pada dasar nya hukum pernikahan adalah mubah ( boleh ),semua orang boleh menikah,namun karena pertimbangan keadaan,hukum dan dasar tersebut bisa berubah-ubah sesuai dengan lima hukum yang ada dalam Islam.
1.Wajib
Seseorang mempunyai kewajiban menikah jika sudah memiliki kemampuan lahir dan bathin untuk melangsungkan pernikahan,dan bila tidak menikah di khawatir kan dirinya akan terjerumus kepada kemaksiatan dan kezhaliman,sebab menjaga diri dari barang haram hukumnya wajib.
2.Sunnah
Seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan lahir bathin,bisa memberi mas kawin atau kebutuhan lain, sementara dia masih kuasa menahan godaan nafsu untuk bertahan di jalan yang benar tanpa tergoda ke jalan yang haram,maka baginya sunnah menikah. Tapi menikah lebih di anjurkan bagi nya,sebab menikah lebih mampu menjaga kehormatan diri dan agama nya.
3.Makruh
Jika seseorang belum mampu memikul biaya hidup keluarga serta tidak seberapa butuh untuk melampiaskan kebutuhan seksual, maka orang yang seperti ini makruh untuk menikah.
Sebab pernikahannya bisa menghancurkan diri disebabkan kurang kesiapan lahir bathin,atau malah menyengsarakan istri nya.
4.Haram
Seseorang yang mutlak tidak mampu memenuhi kebutuhan lahir bathin istri seperti kebutuhan bathin dan materiil,serta jika menikah akan menyengsarakan pihak wanita,maka haram baginya menikah.
5.Mubah
Seseorang hukumnya mubah menikah bila tidak ada halangan untuk menikah, dia punya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan lahir bathin, namun dia masih bisa membawa lebih baik dan masih ada sesuatu yang lebih baik dikejar baginya dari pada menikah dahulu.
Sumber: Nikmatnya Bulan Madu Dalam Pernikahan.