Pernikahan - Islam membenarkan seorang lelaki memiliki istri sampai empat.
Allah SWT berfirman: "
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya"
(QS. An-Nisa: 3).
Baca Juga:
Cinta Adalah Hal Penting Dalam Rumah Tangga.
Jadi sudah jelaslah, bahwa dalam Islam memberi jalan yang terbaik dalam mengarungi kehidupan berumahtangga.
Maka dibolehkan seorang suami mengawini wanita sampai empat dengan syarat
mampu berbuat adil terhadap mereka dari segi nafkah lahir dan batin.
Namun dalam hal kasih sayang hanya Allah saja yang dapat menentukannya, karena dalam hal ini Allah SWT telah menyebutkan bahwa kita tidak akan dapat berbuat adil.