Wanita Yang Sudah Dipinang Dilarang Untuk Dipinang

Jodoh - Jika seorang pria meminang seorang wanita yang mana telah disetujui oleh wanita yang bersangkutan dan orang tua/ walinya, maka pria lain dilarang meminang wanita tersebut.

Wanita Yang Sudah Dipinang Dilarang Untuk Dipinang

Karena jika ini dilakukan akan menyakiti peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketentraman.

Hal ini didasarkan pada hadits berikut: "Orang mukmin satu dengan yang lainnya bersaudara , tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya, dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan." (HR. Ahmad-Muslim).

Oleh karena itu, jika ada di antara kita mencintai seorang wanita yang telah dipinang orang lain, maka berlapang dadalah untuk bisa menerima kenyataan.

Namun, jika di kemudian hari peminang pertama membatalkan pinangan atau pihak wanita membatalkan dengan alasan yang dibenarkan maka pria lain boleh meminangnya.

Baca Juga Artikel Lainnya: Buktikan Cintamu Dengan Menghalalkannya.

Labels: